Salam sejahtera untuk kita semua....
Pada posting kali ini, ane mo coba sedikit berbagi tentang salah satu materi yang dibutuhkan untuk membuat sebuah penawaran pada proses pelelangan pekerjaan bidang konstruksi.
Untuk membuat sebuah penawaran pada pelelangan pekerjaan/proyek, biasanya kita akan diminta untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan kemampuan kita/perusahaan kita berdasarkan gambar rencana dan atau Bill of Quantity yang telah dibuat oleh owner pekerjaan/proyek (Pemilik/Pengguna Jasa).
Sebuah Penawaran, biasanya terdiri dari beberapa aspek, yaitu aspek administrasi, aspek teknis, dan aspek harga.
Aspek Administrasi, biasanya dimuat dalam satu bundel dokumen yang diberi nama "Dokumen Kualifikasi", dan berisi dokumen-dokumen adminsitrasi perusahaan yang dipersyaratkan, seperti Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan, Dokumen Perpajakan, Ijin-ijin Usaha, Sertifikat Badan Usaha, Keterangan Domisili Perusahaan, Data Pemilik Perusahaan, dan lain.
Sementara Aspek Teknis dan Aspek Harga, biasanya dimuat dalam satu bundel dokumen yang diberi nama "Dokumen Penawaran" dan berisikan Surat Penawaran Harga, Jaminan Penawaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Daftar Kuantitas dan Harga, Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Daftar Harga Upah, Bahan dan Peralatan, Jadwal Rencana Waktu Pelaksanaan (Time Schedue) dan Kurva S nya, Metode Pelaksanaan Pekerjaan, Spesifikasi Teknis, SPT Pajak tahun terakhir, SSP PPh pasal 29, SPT Pajak 3 bulan terakhir, Daftar Tenaga Inti, Struktur Organisasi Lapangan, atau sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang.
Ok, sesuai dengan yang ane tulis diawal, bahwa kali ini kita hanya akan mencoba membahas tentang salah satu elemen penting yang dibutuhkan untuk membuat sebuah RAB, yaitu analisa harga satuan pekerjaan.
Untuk bisa membuat rencana anggaran biaya untuk setiap item pekerjaan yang ditawarkan, kita perlu mengetahui lebih dulu tentang rincian item material, tenaga, dan peralatan yang dibutuhkan beserta koefisiennya. Rincian item material, tenaga, dan peralatan beserta koefisien dan harga masing-masingnya inilah yang kemudian disebut sebagai "Analisa Harga Satuan Pekerjaan".
Sebagai contoh, untuk melaksanakan pekerjaan plesteran dengan adukan 1 Pc : 3 pasir tiap 1 m2, dibutuhkan : Bahan berupa pasir pasang sebanyak xxx,xxx m3, Semen PC sebanyak xxx,xxx kg/zak, alat bantu sebanyak xxx,xxx set dan tenaga kerja berupa Mandor sebanyak xxx,xxx org/hari, Kepala Tukang sebanyak xxx,xxx org/hari, Tukang batu sebanyak xxx,xxx org/hari, dan pekerja biasa sebanyak xxx,xxx org/hari. Dengan masing-masing harga satuannya. Setelah koefisien (volume)nya dikalikan dengan harga satuan kemudian dijumlahkan, akan menghasilkan nilai harga pekerjaan plesteran adukan 1:3 per m2 sebesar Rp. xxxxx,xxx.
A.1. AHS Pek. Pembuatan Pagar sementara dari seng gelombang tinggi 2 meter tiap 1 m',
A.2. AHS Pek. Pembuatan Pagar sementara dari kawat duri tinggi 1,8 meter tiap 1 m'
A.3. AHS Pek. Pembuatan kantor sementara (Direksi Keet), dengan lantai plesteran tiap 1 m²
A.4. AHS Pek. Pembuatan kantor sementara (Direksi Keet) dengan lantai plesteran + meja & bangku kayu tiap 1 m²
A.5. AHS Pek. Pembuatan gudang semen dan peralatan tiap 1 m²
A.6. AHS Pek. Pembuatan jalan sementara tebal 25 cm tiap 1 m²
A.7. AHS Pek. Pasang bouwplank tiap 1 m'
File tersebut sudah lengkap dalam bentuk excel file. Anda tinggal memasukkan harga satuan bahan, upah, dan peralatannya untuk secara otomatis mendapatkan harga satuan pekerjaan masing-masing.
Untuk Analisa Harga Satuan Pekerjaan-pekerjaan yang lain, akan diposting pada kesempatan berikutnya.
Dan untuk lebih jelas dan pastinya, silahkan anda kunjungi situs-situs resmi Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk mendapatkan Standard Nasional Indonesia (SNI) untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi, situs resmi milik Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kemenkimpraswil), Bappenas, Bappeda atau Dinas-dinas teknis terkait pemerintah daerah setempat.
Selamat bekerja, semoga sukses........ jangan lupa tinggalkan jejak anda di blog ini melalui kolom komentar. Terima Kasih........
Mantap, boz.....
BalasHapusngitung yang kayak2 gini nih bikin ribet.. btw ada panduan untuk menghitung RAB bangunan rumah ga.. he he kalo bisa posting dong.. trims infona
BalasHapusthanks sob
BalasHapus